Aturan umum
Ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:
1. Tidak memakai symbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Direktorat Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh meyarankan hanya menggunakan huruf saja.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.
2. Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.
Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar