GridFame.id- Berikut cara agar mahasiswa mendapat bantuan UKT hingga Rp2,4 Juta dari Kemendikbudristek.
Sebagaimana kita tahu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) seringkali menjadi beban sebagian mahasiswa dalam membayarnya.
Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak sekali pekerja yang harus diberhentikan secara paksa ataupun mengalami pengurangan upah karyawan.
Inilah yang membuat orang tua siswa terkadang mengeluhkan mengenai pembayaran UKT yang dinilainya semakin besar dan tidak terjangkau.
Tetapi Anda tidak perlu khwatir kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyalurkan bantuan kepada mahasiswa.
Bantuan ini akan disalurkan demi meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Karim melalui konferensi pers virtual lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT tahun 2021.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," kata Nadiem mengutip melalui Kompas (5/10/2021).
Sasaran bantuan UKT 2021
Bantuan sosial / bansos UKT diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.
Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Nadiem mengatakan, alokasi anggaran untuk bantuan UKT 2021 adalah Rp 745 miliar, yang akan disalurkan langsung ke masing-masing perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Baca Juga: Intip Cara Daftar Bansos PKH Melalui Offline dan Online! Bantuan Mengalir hingga Rp3 Juta
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Dirinya juga mengimbau kepada mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Pengajuan bantuan UKT 2021
Melansir melalui laman indonesia.go.id mahasiswa yang hendak mengajukan diri sebagai penerima bantuan UKT 2021 wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan penerima bantuan UKT 2021 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek diantaranya
1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah
2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah
3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah
4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek, maka mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT dengan cara berikut:
1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi
2. Setelah itu pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek
3. Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi.
***
Source | : | kompas,kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar