Hotman Paris juga mengungkapkan jika masyarakat Indonesia bisa menilai apa motivasi mereka melakukan pengaduan itu.
"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Anda bisa menilai apa motivasinya (membuat pengaduan)," tambahnya.
Ia pun mengungkap jika Hotma Sitompul memang tidak terkena hukuman, melainkan dari kuasa hukumnya.
"Hotman Paris membalas, saya adukan mereka dan karena si Hotma Sitompul prinsipal. Maka dia tidak ikut dihukum, yang dihukum adalah pengacaranya," jelas Hotman Paris.
Partahi Sihombing, Muara Kara dan satu lagi kuasa hukum Hotma Sitompul mendapat skors dari pihak Peradi,
"Saya tadi dengar jelas, Partahi Sihombing dihukum dia diskors tidak boleh praktik tiga bulan. Sedangkan Muara Karta enam bulan," imbuhnya.
Namun, menurut Hotman Paris hukuman tersebut terlalu ringan. Ia pun akan ajukan banding agar tim kuasa hukum Hotma Sitompul dipecat.
"Saya tetap akan mengajukan banding hukuman enam bulan terhadap Muara Karta. Karena enam bulan itu terlalu ringan, saya minta agar dipecat," pungkas Hotman Paris.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar