GridFame.id - Perang antara Hotma Sitompul dan Hotman Paris nampaknya terus berlanjut.
Sebelumnya, Hotma Sitompul melaporkan Hotman Paris atas tuntutan pelanggaran kode etik.
Setelah sidang dilaksanakan, Ketua Peradi memutuskan jika laporan Hotma Sitompul ditolak.
Namun, nasib baik nampaknya belum berpihak pada Hotma Sitompul dan timnya.
Saat itu pihak Peradi memtuskan untuk menskors pengacara Hotma Sitompul.
Melansir dari Tribunnews.com, Hotman Paris menuturkan Dewan Kehormatan Peradi menyatakan telah menolak pengaduan dari Hotma Sitompul.
"Dewan Kehormatan Peradi mengatakan menolak pengaduan dari Hotma Sitompul. Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik itu yang pertama," terang Hotman Paris.
Hotman Paris menjabarkan ada dua kasus yang telah dilaporkan dan diputus oleh Dewan Kehormatan Peradi.
"Pengaduan pertama Hotma Sitompul kalah telak. Ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Peradi," kata Hotman Paris.
Kasus yang kedua ialah saat dirinya sedang berenang bersama wanita-wanita ketika berada di Bali.
"Dua, pengaduan dari Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris katanya aku melanggar kode etik advokat. Di dalam pengaduannya disebutkan karena Hotman Paris berdansa dengan cewek cantik," tuturnya.
Hotman Paris juga mengungkapkan jika masyarakat Indonesia bisa menilai apa motivasi mereka melakukan pengaduan itu.
"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Anda bisa menilai apa motivasinya (membuat pengaduan)," tambahnya.
Ia pun mengungkap jika Hotma Sitompul memang tidak terkena hukuman, melainkan dari kuasa hukumnya.
"Hotman Paris membalas, saya adukan mereka dan karena si Hotma Sitompul prinsipal. Maka dia tidak ikut dihukum, yang dihukum adalah pengacaranya," jelas Hotman Paris.
Partahi Sihombing, Muara Kara dan satu lagi kuasa hukum Hotma Sitompul mendapat skors dari pihak Peradi,
"Saya tadi dengar jelas, Partahi Sihombing dihukum dia diskors tidak boleh praktik tiga bulan. Sedangkan Muara Karta enam bulan," imbuhnya.
Namun, menurut Hotman Paris hukuman tersebut terlalu ringan. Ia pun akan ajukan banding agar tim kuasa hukum Hotma Sitompul dipecat.
"Saya tetap akan mengajukan banding hukuman enam bulan terhadap Muara Karta. Karena enam bulan itu terlalu ringan, saya minta agar dipecat," pungkas Hotman Paris.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar