GridFame.id- Info terbaru dan lengkap untuk mengenali jenis paspor yang sudah dinyatakan rusak dan harus segera diganti.
Bukan hanya itu, akan dilampirkan juga ciri-ciri paspor rusak dan biaya resmi penggantian paspor.
Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM RI (12/10/2021), paspor adalah dokumen negara yang dipinjamkan oleh pemerintah kepada warganya.
Paspor merupakan dokumen resmi dan syarat wajib ketika hendak berpergian ke luar negeri.
Buku berbentuk kecil dan tipis ini bisa membuat orang mendapat izin untuk keluar masuk di beberapa negara.
Sangat penting menjaga agar paspor tidak rusak, hal ini dilakukan agar dapat memudahkan saat hendak pergi ke luar negeri.
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Lantas bagaimana ciri bentuk paspor yang dinyatakan rusak dan harus segera diganti?
Berikut ini rangkuman yang menjadi ciri-ciri paspor rusak dan layak ganti
Ciri-ciri paspor rusak
Mengacu dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor yang dinyatakan sudah rusak adalah paspor yang keterangan di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas atau memberi kesan yang tidak layak lagi sebagai dokumen resmi.
Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen yang di dalamnya memiliki informasi seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.
Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen), Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya mengatakan, ciri-ciri lain yang membuat paspor dinyatakan rusak adalah sobek.
Kemudian berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi inilah yang membuat paspor sudah tidak layak sebagai dokumen resmi, mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Alur Tahapan Perpanjangan STNK Tahunan 2021 Beserta Biaya yang Harus Dibayar
Faktor paspor bisa rusak dan biaya ganti
Ada beberapa faktor yang menyebabkan paspor milik masyarakat rusak. Bisa saja paspor rusak akibat pemegang tidak berhati-hati, ada unsur kecerobohan, atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 menjelaskan, paspor bisa rusak karena musibah yang dialami oleh pemegangnya. Misalnya adalah kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi.
Jika pemilik mengalami kerusakan paspor akibat musibah alam, seperti yang disebutkan sebelumnya, maka yang bersangkutan tidak akan dibebankan biaya penggantian.
Untuk mengurus ganti paspor yang rusak, pemilik dapat datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah dari kantor kelurahan sesuai domisili.
Namun apabila kerusakan paspor karena hal lain, maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp500 ribu.
Sedangkan untuk pengurusan paspor yang hilang, pemilik diwajibkan membayar Rp1 juta.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar