GridFame.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Melansir Disdukcapil Sidoarjo (12/10/2021), e-KTP menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk baik WNI maupun orang asing, yang memenuhi syarat.
Adapun elemen yang data yang terdapat dalam e-KTP dan menjadi bagian dari data kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK juga menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Namun bagaimana jika kita menemui kesalahan NIK pada e-KTP yang menyebabkan data tersebut tidak terdaftar di Dukcapil?
Source | : | kompas,kemendagri.go.id,Dukcapil kab Sidoarjo |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar