GridFame.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Melansir Disdukcapil Sidoarjo (12/10/2021), e-KTP menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk baik WNI maupun orang asing, yang memenuhi syarat.
Adapun elemen yang data yang terdapat dalam e-KTP dan menjadi bagian dari data kependudukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK juga menjadi kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan pelayanan publik lainnya.
Namun bagaimana jika kita menemui kesalahan NIK pada e-KTP yang menyebabkan data tersebut tidak terdaftar di Dukcapil?
Penjelasan Dukcapil
Mengutip dari Dukcapil Kemendagri, NIK pada e-KTP terkadang tak tercatat di Dukcapil Nasional.
Hal tersebut bisa disebabkan oleh beberapa faktor, namun yang paling umum terjadi karena ada data yang belum atau tidak diperbaharui dari data terakhir yang ada.
Ketika NIK tak terdaftar, maka bisa menimbulkan banyak kerugian bagi pemiliknya, salah satunya terhambat dalam pengurusan keperluan di berbagai layanan publik.
Jika NIK belum terdaftar di bank data nasional, maka pemilik kesulitan untuk mendaftar pekerjaan, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening, bahkan mengurus keperluan nikah.
Lantas bagaimana cara mengatasi NIK yang tak terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Jangan Asal! Inilah Bahaya yang Mengintai Jika Sembarangan Berikan Foto Selfie dengan KTP
Melansir Dukcapil kab. Sidoarjo, ini langkah-langkah yang tepat jika terdapat NIK tak terdaftar di Dukcapil.
1. Melaporkan ke Disdukcapil
Pertama, Anda bisa mengatasi dengan melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.
Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.
2. Melaporkan secara Online
Dapat juga anda melaporkan hal tersebut secara online. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu.
Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP.
Anda bisa melakukan pelaporand aring dengan mengakses layanan online yang disediakan Dukcapil setempat.
3. Hubungi call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
Baca Juga: Info Terbaru! Berikut Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Oktober 2021
***
Source | : | kompas,kemendagri.go.id,Dukcapil kab Sidoarjo |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar