Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id (13/10/2011), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.
Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.
Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi, cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai yang terdaftar.
Jangan lupa untuk menunjukkan kartu identitas BPJS untuk proses administrasi.
Kemudian dokter akan melakukan tindakan sesuai kondisi pasien.
Setelah menerima pelayanan kesehatan, pasien menandatangani bukti pemeriksaan.
Selain itu, pasien juga akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis tertentu.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Cakupan Layanan kesehatan gigi dan mulut BPJS Kesehatan
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis tentang kesehatan gigi.
3. Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit/GIC.
9 Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali
Sebagai informasi, penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
***
Source | : | BPJS Kesehatan,Kompas TV |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar