GridFame.id- Anda salah satu peserta BPJS Kesehatan? Jika ya, ini adalah kabar yang baik.
Pasalnya dengan menjadi anggota/ peserta dari BPJS Kesehatan masyarakat akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai dengan tingkatannya.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Manfaat BPJS Kesehatan sangat banyak, terutama pada klaim alat-alat maupun fasilitas yang disediakan oleh badan jaminan sosial tersebut.
Jika kemarin, sudah membahas masalah klaim kacamata gratis melalui BPJS Kesehatan di link ini .
Pada artikel ini, akan dibahas masalah pelayanan perawatan kesehatan gigi mulut dengan BPJS Kesehatan.
Kita tahu, bahwa kesehatan gigi dan mulut begitu penting. Pasalnya jika gusi dan gigi mengalami infeksi akan berpengaruh besar pada ajringan tubuh.
Penyakit akibat infeksi tersebut jika dibiarkan tidak hanya berkaitan pada mulut dan gigi, namun juga pada organ lain tubuh.
Mengerikan bukan?, makannya perlu sekali menggunakan BPJS untuk merawat kesehatan gigi dan mulut.
Lantas bagaimana cara mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan?
Syarat dan ketentuan
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id (13/10/2011), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama bisa berupa dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi di klinik, dan dokter gigi praktek mandiri.
Sedangkan Fasilitan Kesehatan Tingkat Lanjutan bisa berupa dokter gigi spesialias atau sub spesialis.
Prosedur Pengajuan
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi, cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai yang terdaftar.
Jangan lupa untuk menunjukkan kartu identitas BPJS untuk proses administrasi.
Kemudian dokter akan melakukan tindakan sesuai kondisi pasien.
Setelah menerima pelayanan kesehatan, pasien menandatangani bukti pemeriksaan.
Selain itu, pasien juga akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis tertentu.
Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, pasien bisa datang dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Cakupan Layanan kesehatan gigi dan mulut BPJS Kesehatan
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis tentang kesehatan gigi.
3. Premedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit/GIC.
9 Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali
Sebagai informasi, penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.
***
Source | : | BPJS Kesehatan,Kompas TV |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar