Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," tambahnya.
Bagi masyarakat tak perlu khawatir mengenai penghapusan data PBI-JK tersebut.
Karenanya, pemerintah membuka kembali kesempatan untuk 9.746.317 usulan baru untuk mencapai kuota nasional 96,8 juta.
Termasuk perbaikan data yang belum pada Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lainnya.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan media sosial resmi BPJS Kesehatan, pemilik kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuaran (KIS-PBI) atau PBI-JK bisa mengaktifkan kembali bantuan pemerintah tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar