GridFame.id- Simak aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti berita yang sudah beredar sebelumnya, bahwa Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November mendatang.
Meskipun kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan, pemerintah tetap akan memberlakukan PPKM dengan beberapa aturan-aturan baru yang ditetapkan.
Pada pengumuman PPKM tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar, menyampaikan terdapat sejumlah pelonggaran dalam pada sejumlah sektor.
Namun ternyata pelonggaran tidak berlaku pada syarat perjalanan. Bahkan bisa dibilang aturan baru perjalanan semakin diperketat.
Terdapat perubahan aturan pada syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang pada penetapan PPKM ini.
Aturan baru syarat perjalanan pesawat
Pada perpanjangan PPKM kali ini aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang kembali berubah.
Jika pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Maka dalam aturan baru ini terdapat perubahan yang wajib diketahui penumpang pesawat terbang.
Pasalnya selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tidak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk diketahui, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Penjelasan Kementerian Perhubungan
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya mengutip Kompas.
Dirinya juga menyampaikan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan penyesuaian terkait aturan terbaru perjalanan udara sesuai Inmendagri.
"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," tutupnya.
***
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar