Menilik beberapa hari kebelakang, terdapat UMKM penjual makanan beku yang dipolisikan.
Bukan tanpa sebab, UMKM yang menjual frozen food ini harus didatangi polisi dan diminta untuk ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Kabarnya, UMKM penjual makanan beku ini dikenai sanksi denda yang tak main-main. Pasalnya nominalnya mencapai jutaan hingga miliaran.
Tak sampai disitu, sanksi lain sampai pada ancaman hukuman penjara.
Hal ini disampaikan oleh akun @.achiemokoginta yang menceritakan UMKM yang jualan makanan beku dipolisikan.
Dalam cuitan Twitter dirinya menambahkan screenshot dari Instagram Story yang namanya disamarkan.
Source | : | BPOM,Twitter,Parapuan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar