Belajar dari kasus di atas, pentingnya untuk mengurus izin edar bagi pelaku usaha produk pangan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa yang tidak diinginkan.
Registrasi izin edar BPOM
Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.
Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.
1. Daftar Perusahaan
2. Buka https://e-bpom.pom.go.id/
3. Pilih opsi Registrasi Baru
4. Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user
5. Klik Halaman Selanjutnya
6. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
7. Unggah berkas-berkas persyaratan
8. Tunggu hasil pemeriksaan
9. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan
***
Source | : | BPOM,Twitter,Parapuan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar