Pemilik akun Instagram itu mengatakan bahwa dirinya pada minggu lalu restonya dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood.
Padahal menurut keterangannya, makanan beku yang ia jual tidak dipasarkan di supermarket hanya dijual online selama PPKM karena jam buka resto dibatasi.
Nahasnya, ketika menjual makanan beku itu lewat online, mereka justru dipanggil polisi gara-gara tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Padahal status UMKM itu sudah berbadan PT dan barang yang dijual adalah dari restorannya sendiri.
Alhasil, mereka terkena tindak pidana dengan denda mencapai Rp4 miliar atau ancaman penjara karena menjual makanan beku yang belum ada izin edar dan PIRT atau BPOM.
Source | : | BPOM,Twitter,Parapuan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar