Ternyata, isi pasal 3B yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021 menyatakan bahwa:
"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro"
Jadi, bisa disimpulkan bahwa penyebab gagal terima subsidi gaji karena tak memenuhi syarat pasal 3B, yakni NIK telah tercatat menerima bantuan sosial lainnya.
Untuk diketahui, bahwa BLT Subsidi Gaji diprioritaskan bagi pekerja yang sama sekali belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Jadi jika calon peserta sudah menerima bantuan selain BSU, maka dapat dipastikan tidak menerima BLT Subsidi Gaji.
***
Source | : | tribun,Surya,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar