KAI menyampaikan adanya regulasi terbaru melalui Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kemenhub tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
Ada lima ketentuan terbaru untuk menyesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Syarat Perjalanan Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun
1. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar