GridFame.id - Kini anak usia di bawah 12 tahun bisa naik kereta api.
Pemerintah telah membuka kembali fasilitas transportasi umum kereta api untuk bepergian selama pandemi.
Perjalanan menggunakan kereta api tetap mendapatkan pengawasan ketat terkait protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh seluruh penumpang.
Diketahui, PPKM telah diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang, sehingga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan pada seluruh masyarakat Indonesia terkait perjalanan menggunakan kereta api.
Pengumuman tersebut dipublikasikan melalui unggahan di akun Instagram @kai121 pada Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Duh, Gagal Ambil Pinjaman di Shopee Gegara Rekening Dibatasi? Berikut Langkah Mudah Mengatasinya
KAI menyampaikan adanya regulasi terbaru melalui Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 Kemenhub tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA.
Ada lima ketentuan terbaru untuk menyesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Syarat Perjalanan Kereta Api bagi Anak Usia di Bawah 12 Tahun
1. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.
Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.
Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Saat ini beberapa stasiun di Indonesia telah menerapkan sistem scan QR Code bagi calon penumpang.
Orang tua yang mendampingi anak usia di bawah 12 tahun, wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan tracing dan lain-lain.
Hal ini dikarenakan anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga untuk memudahkan petugas memantau mobilitas orang tua dan anak usia di bawah 12 tahun, maka orang tua harus melakukan scan QR Code di stasiun kereta untuk check in dan check out.
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi:
1. Silakan kamu unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store;
2. Kemudian, buka aplikasi PeduliLindungi;
3. Login ke akun milikmu apabila sudah membuat akun;
4. Klik Check in di halaman utama PeduliLindungi;
5. Aktifkan lokasi dan isi data diri yaitu nama lengkap dan KTP;
Untuk mempersingkat waktu dan menghindari antrian, silakan mengisi data diri sebelum tiba di lokasi;
6. Baca syarat dan ketentuan, centang kolom setuju untuk lanjut;
7. Aktifkan kamera dan pindai kode QR sebelum memasuki stasiun;
8. Tunjukkan hasil scan QR Code pada petugas stasiun;
9. Setelah tiba di stasiun tujuan jangan lupa untuk klik check out.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar