GridFame.id- Aturan terbaru, sekarang anak usia di bawah dua belas tahun (12) tahun diizinkan untuk menggunakan transportasi udara.
Tentu hal ini juga diikuti oleh beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Ketentuan ini akan berlaku mulai hari ini, 24 Oktober 2021.
Dengan kebijakan yang berlaku, apakah menjadikan tes Covid-19 yang dilakukan oleh anak di bawah dua belas (12) tahun disamakan dengan orang dewasa?
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara udara domestik seiring dengan perpanjangan penerapan PPKM hingga 1 November 2021.
Yang terbaru, dikeluarkan aturan mengenai anak usia 12 tahun ke bawah boleh menggunakan transportasi udara.
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar