GridFame.id- Aturan terbaru, sekarang anak usia di bawah dua belas tahun (12) tahun diizinkan untuk menggunakan transportasi udara.
Tentu hal ini juga diikuti oleh beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Ketentuan ini akan berlaku mulai hari ini, 24 Oktober 2021.
Dengan kebijakan yang berlaku, apakah menjadikan tes Covid-19 yang dilakukan oleh anak di bawah dua belas (12) tahun disamakan dengan orang dewasa?
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan udara udara domestik seiring dengan perpanjangan penerapan PPKM hingga 1 November 2021.
Yang terbaru, dikeluarkan aturan mengenai anak usia 12 tahun ke bawah boleh menggunakan transportasi udara.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito.
Ia menjelaskan anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Ketentuan baru ini akan berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 3, level 2 maupun level 1 di Jawa-Bali.
Lantas apa saja syarat untuk menggunakan pesawat udara bagi anak usia 12 tahun ke bawah?
Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR);
2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
3. Pendampingan orangtua untuk memastikan bahwa anak yang dibawa terbang dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku mengutip Kompas (24/10/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Naik Pesawat Terbaru
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.
***
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar