Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19,Wiku Adisasmito.
Ia menjelaskan anak-anak berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Ketentuan baru ini akan berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 3, level 2 maupun level 1 di Jawa-Bali.
Lantas apa saja syarat untuk menggunakan pesawat udara bagi anak usia 12 tahun ke bawah?
Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR);
2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19;
3. Pendampingan orangtua untuk memastikan bahwa anak yang dibawa terbang dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku mengutip Kompas (24/10/2021).
Source | : | kompas,YouTube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar