Naik pesawat kini wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dengan tes PCR.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat mulai besok, Minggu (24/10/2021).
"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (21/10/2021).
Berikut ini tarif tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia:
1. Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia memang tidak menyediakan layanan tes PCR.
Namun, bagi pemegang tiket Garuda disediakan klinik pilihan untuk melakukan tes dengan harga khusus.
Harganya pun bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000.
Tes PCR dengan harga khusus itu hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sekarang Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa PeduliLindungi, Begini Caranya
Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematang Siantar Rp 380.000.
Sementara tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.
Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September-31 Desember 2021.
"Pelanggan akan diberikan service voucher setelah melakukan pembayaran, service voucher dapat ditukarkan di jaringan klinik penyedia layanan tes yang bekerja sama untuk mendapatkan layanan tes sesuai pemesanan," kata Irfan kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar