Meskipun terdesak masalah keuangan, lebih baik pikirkan dulu sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
Pastikan juga terkait status jasa pinjaman online yang disasar sudah terdaftar resmi di OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Karena menurutnya setiap penyelenggara fintech lending wajib terdaftar di OJK.
Untuk mengetahui perbedaannya, Anda bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara yang disediakan.
Anda bisa memilih satu (1) dari tiga (3) opsi yang sekiranya mudah untuk dilakukan pengecekan.
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar