Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Anda juga dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol;
4. Selain melakukan cek mandiri terhadap status legalitas pinjol, calon peminjam juga dapat melihat daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK;
Daftar pinjol legal berdasarkan data di Ojk.go.id
Sebenarnya ada 166 daftar pinjaman legal yang terdapat di laman resmi OJK, namun akan ditampilkan 10 teratas dari jasa pinjaman online tersebut.
Untuk selengkapnya, Anda dapat langsung menuju ke laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dilansir laman OJK, berikut daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN https://uangteman.com
8. modalku https://modalku.co.id
9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
***
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar