GridFame.id- Simak cara mudah untuk cek status pinjaman online legal atau ilegal disertai daftar pinjol yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada masa saat ini rasanya penting sekali untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di masyarakat.
Tak dipungkiri banyaknya kasus negatif yang sedang menimpa beberapa orang di luar sana akibat ulah pinjol ilegal membuat prihatin sekaligus was-was.
Akhir-akhir ini sedang naik kasus korban pinjol ilegal yang akhirnya memutuskan untuk bunuh diri akibat dana pinjaman yang tak kunjung lunas.
Berusaha mengakhiri beban hidup, namun ternyata pihak keluarga yang menjadi sasaran selanjutnya oleh pelaku pinjol hingga mengalami teror ancaman dari jasa pinjaman online ilegal.
Kejadian di atas bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak kedepannya.
Meskipun terdesak masalah keuangan, lebih baik pikirkan dulu sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
Pastikan juga terkait status jasa pinjaman online yang disasar sudah terdaftar resmi di OJK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Salah satunya mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Karena menurutnya setiap penyelenggara fintech lending wajib terdaftar di OJK.
Untuk mengetahui perbedaannya, Anda bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara yang disediakan.
Anda bisa memilih satu (1) dari tiga (3) opsi yang sekiranya mudah untuk dilakukan pengecekan.
Melansir dari laman Indonesiabaik.com (25/10/2021), berikut 3 cara cek status pinjaman online legal atau ilegal .
Melalui website resmi OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Anda dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK;
Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK;
Baca Juga: Tak Perlu Jaminan! Berikut Cara Pinjam Uang di Shopee Melalui Fitur SPinjam
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Anda juga dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol;
4. Selain melakukan cek mandiri terhadap status legalitas pinjol, calon peminjam juga dapat melihat daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK;
Daftar pinjol legal berdasarkan data di Ojk.go.id
Sebenarnya ada 166 daftar pinjaman legal yang terdapat di laman resmi OJK, namun akan ditampilkan 10 teratas dari jasa pinjaman online tersebut.
Untuk selengkapnya, Anda dapat langsung menuju ke laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dilansir laman OJK, berikut daftar pinjaman online legal yang sudah memiliki izin:
1. Danamas https://p2p.danamas.co.id
2. investree https://www.investree.id
3. amartha https://amartha.com
4. DOMPET Kilat https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN https://uangteman.com
8. modalku https://modalku.co.id
9. KTA KILAT http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar http://kreditpintar.co.id
***
Source | : | kompas,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar