Karenanya, jika ingin melakukan perubahan atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera perbaiki.
Untuk diketaui pembuatan KTP hanya bisa dilakukan sekali saja, kecuali hilang/rusak.
Tahapan mengurus peruabahan e-KTP
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda;
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar