GridFame.id- Simak cara mudah untuk ubah data e-KTP untuk berbagai kepentingan yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin mengubah data e-KTP untuk berganti status perkawinan atau ganti domisili bisa simak artikel di bawah ini.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.
Bukan hanya WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga diwajibkan memiliki KTP.
KTP harus dimiliki sejak seseorang sudah menginjak usia 17 tahun ke atas.
Melansir dari laman resmi Dukcapil Kabupaten Bogor (25/10/2021) peraturan ini pun tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2013, Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi pasal 1 poin 14.
Disebutkan bahwa KTP Elektronik adalah KTP yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi Pelaksana.
Pada pasal 64 ayat 7 dinyatakan pula bahwa KTP elektronik bagi WNI berlaku seumur hidup, tidak lagi diperbarui setiap lima (5) tahun sekali seperti aturan sebelumnya.
Karenanya, jika ingin melakukan perubahan atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera perbaiki.
Untuk diketaui pembuatan KTP hanya bisa dilakukan sekali saja, kecuali hilang/rusak.
Tahapan mengurus peruabahan e-KTP
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda;
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan;
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan;
- Ijazah, jika ingin menambah gelar;
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan;
- Akta kelahiran;
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data;
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.;
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi;
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.;
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
(*)
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar