Anak-anak usia 5 tahun ke atas, berikut dokumen yang harus dipenuhi
1. Fotokopi kartu keluarga;
2. Fotokopi akta kelahiran;
3. Fotokopi KTP kedua orang tua;
4. KIA lama yang akan direvisi;
5. Pas foto 3x4 dua lembar;
Setelah dokumen sudah terpenuhi, orang tua dapat membantu mengurus KIA untuk melakukan revsisi data, berikut tahapannya.
Baca Juga: Gampang Banget! Cegah Penyalahgunaan Data, Begini Langkah Mudah Buat Watermark pada e-KTP
Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
Ambil nomor antrian, di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa;
Tunggu proses
Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.
Pastika data di Kartu Identitas Anak harus benar dan tepat.
Jika data salah dan tak sesuai dengan data pada KK dan akta kelahiran, maka anak akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus berbagai keperluan administrasi nantinya.
(*)
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar