GridFame.id- Cara merubah data pada Kartu Identitas Anak (KIA) jika terdapat kesalahan penginputan.
Bukan hanya orang dewasa yang usia 17 tahun ke atas saja yang diwajibkan memiliki kartu identitas.
Anak usia 17 tahun ke bawah juga diwajibkan memiliki tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bedanya hanya, pada anak-anak kartu identitas ini diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
KIA berlaku mulai dari anak lahir hingga berusia 17 tahun dan baru akan diperbarui menjadi KTP.
Melansir melalui laman resmi Indonesia.go.id, KIA diterbitkan sejak tahun 2016, dan dikelurkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kewajiban memiliki tanda pengenal ini sangat banyak diantaranya; persyaratan mendaftar sekolah, pengurusan perbankan (buka rekening), yang paling pentying KIA dapat bermanfaat untuk cegah perdagangan anak.
Sama dengan KTP maupun tanda pengenal yang lain, bisa saja petugas melakukan kesalahan penginputan data saat proses pembuatan kartu identitas.
Lantas apa yang harus dilakukan jika temui kesalahan data pada KIA?
Yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan revisi data Kartu Identitas Anak (KIA), karena jika tidak hal ini sangat berisiko kedepannya dalam pengurusan berbagai hal.
Sebelum merevisi data, ada beberapa hal yang harus dicermati orang tua pada KIA.
Perhatikan letak kesalahan
Sebelum memutuskan untuk merevisi data, pastikan kembali kesalahan pada kartu identitas.
Kemudian, cocokkan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran.
Data pada KIA mengacu pada KK dan akta. Maka dari itu, jika data pada KK dan akte salah, kemungkinan besar data KIA juga akan mengalami kesalahan.
Jika kesalahan ada di data kartu keluarga, maka Anda harus melakukan revisi pada KK terlebih dahulu, baru melakukan revisi pada KIA.
Untuk melakukan revisi data pada Kartu Identas Anak ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi diantaranya;
Cara revisi data KIA
Sebelum merevisi data KIA, siapkan dulu dokumen-dokumen syarat yang diperlukan.
Anak-anak usia 0-5 tahun, berikut dokumen yang harus dipenuhi
1. Fotokopi kartu keluarga;
2. Fotokopi akta kelahiran;
3. Fotokopi KTP kedua orang tua;
4. KIA lama yang akan direvisi;
Anak-anak usia 5 tahun ke atas, berikut dokumen yang harus dipenuhi
1. Fotokopi kartu keluarga;
2. Fotokopi akta kelahiran;
3. Fotokopi KTP kedua orang tua;
4. KIA lama yang akan direvisi;
5. Pas foto 3x4 dua lembar;
Setelah dokumen sudah terpenuhi, orang tua dapat membantu mengurus KIA untuk melakukan revsisi data, berikut tahapannya.
Baca Juga: Gampang Banget! Cegah Penyalahgunaan Data, Begini Langkah Mudah Buat Watermark pada e-KTP
Datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili
Ambil nomor antrian, di loket yang sesuai, serahkan semua syarat dokumen yang sudah Anda bawa;
Tunggu proses
Anda akan diminta menunggu selama beberapa menit hingga proses penggantian data dan pencetakan kartu identitas milik anak selesai.
Pastika data di Kartu Identitas Anak harus benar dan tepat.
Jika data salah dan tak sesuai dengan data pada KK dan akta kelahiran, maka anak akan mengalami kesulitan ketika akan mengurus berbagai keperluan administrasi nantinya.
(*)
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar