GridFame.id - Kabar terbaru jelang akhir tahun 2021.
Masa pandemi yang belum sepenuhnya berakhir membuat Pemerintah masih terus memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Sampai saat ini program PPKM masih terus berjalan meski beberapa wilayah sudah turun hingga ke level 2.
Tak cukup dengan aturan pembatasan, pemerintah melalui Menko PMK memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal-Tahun Baru.
Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga virus Corona.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pemerintah telah meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021.
Muhadjir menuturkan libur Natal dan tahun baru identik dengan mobilitas tinggi masyarakat.
Pemerintah khawatir kegiatan itu bisa menimbulkan gelombang ketiga COVID-19.
Baca Juga: Ini Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru, Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Lainnya Digeser
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan kembali bahwa pemerintah menghapus libur Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut dilakukan dalam upaya menekan pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan,
Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Menurut penjelasannya, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat.
Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dikhawatir libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.
Sebab itu, sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif, salah satunya dengan penghapusan cuti bersama Natal 2021.
Adapun langkah lainnya yakni larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.TV dengan Judul "Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun"
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar