Diantaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Astaga Bak Petir Menyambar! Marshanda Diberi Obat Bius Kuda, Waduh Sakit Apa?
Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar