Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
PP itu juga mengatur bahwa poligami tak bisa dilakukan dengan sesama PNS. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Boleh dilakukan laki-laki PNS tidak sebaliknya
Aturan yang tertulis di atas hanya berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki.
Praktik poligami untuk memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku bagi PNS laki-laki.
Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu suami / poliandri.
Lantas bagaimana jika aturan ini dilanggar? Adakah sanksi yang ditetapkan?
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar