Penurunan iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan akan melakukan subsidi bagi masyarakat terhadap pembayaran iuran tiap bulan untuk menjaga kesehatan pribadi.
Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru 2021 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 20202 mengenai jaminan kesehatan.
Adapun yang akan mengalami perubahan iuran pada kelas III peserta BPJS Kesehatan.
Jika sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per bulan.
Pada tahun ini peserta BPJS Kesehatan akan diberikan subsidi sebesar Rp7 ribu, sehingga peserta hanya wajib membayar 35 ribu.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar