Kebanyakan orang akan panik ketika dihubungi oleh oknum pinjaman online.
Terlebih bagi para korban yang tiba-tiba ditagih sejumlah uang padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Jika terjadi kasus demikian, sebaiknya Anda segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
3 Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar