Anda juga bisa mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi.
Anda bisa meminta Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo.
Anda bisa menghubungi Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal, mudah bukan?
Baca Juga: Perhatian Penting Untuk Tahu! Pinjol Bisa Tahu Nomor Teman Si Peminjam Uang, Begini Cara Kerjanya
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar