GridFame.id- Banyak orang yang menghindari untuk melakukan nikah siri.
Salah satunya didukung stigma negatif masyarakat yang hingga kini masih tersebar luas.
Nikah siri juga dianggap sebagai salah satu jalan pintas untuk permudah orang melakukan poligami.
Biasanya, pasangan nikah siri rentan akan kritikan pedas dari masyarakat.
Tak luput dari hujatan, anak dari hasil nikah siri juga biasanya rentan alami diskriminasi dari lingkungan sekitar.
Namun kini ada kabar bahagia bagi pasangan nikah siri.
Setelah sebelumnya muncul kabar pasangan nikah siri dapat membuat Kartu Keluarga (KK).
Kini kabar baik lainnya muncul, di mana anak dari pernikahan siri juga berhak mendapatkan akta kelahiran.
Seperti diketahui, akta kelahiran adalah hak anak dan dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya.
Pasangan nikah siri dapat membuat akta kelahiran anak
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan mengenai akta kelahiran anak bagi pasangan nikah siri.
Ia mengatakan bahwa anak yang lahir dari pasangan suami istri siri sudah bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Bisa,” mengutip Kompas.com (30/10/2021)
Zudan menjelaskan, ketentuan tersebut sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016.
“Sudah diatur sejak Permendagri 9 Tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019,” jelas Zudan.
Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.
Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin juga mengatakan anak dari pasangan pernikahan siri tetap bisa dibuatkan akta kelahirannya.
“Anak dari pernikahan siri, tetap dapat di buatkan akta kelahirannya. Karena akta kelahiran adalah hak setiap warga,” ujarnya.
Namun, dirinya menambahkan apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.
Syarat pembuatan akta kelahiran
Berikut dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan akta kelahiran anak
Dokumen tersebut diantaranya; KTP kedua orangtua ,Kartu Keluarga (KK), Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya, dan Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.
Baca Juga: Tak Perlu Bersedih! Begini Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus
***
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar