GridFame.id - Kabar terbaru soal peraturan naik pesawat untuk penerbangan dalam negeri atau domestik.
Dikarenakan kasus Covid-19 belum benar-benar tuntas, pemerintah memutuskan untuk memperketat mobilitas masyarakat yang hendak bepergian.
Baik itu jarak dekat maupun jarak jauh, antar Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Pulau Jawa.
Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).
Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian.
Lalu berapakah tarif yang harus dikeluarkan untuk PCR?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar