GridFame.id - Kabar terbaru tentang syarat bepergian di masa pandemi yang belum usai.
Seperti diketahui, baru-baru ini Pemerintah membuat aturan baru soal syarat perti ke luar kota.
Masyarakat harus menyertakan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat utama bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Kini Jadi Syarat Perjalanan Libur Akhir Tahun, Ini Bedanya Rapid Test Antigen, Antibodi dan PCR
Baca Juga: Masuk Jakarta Harus Pakai Hasil Rapid Antigen, Simak Kendaraan dan Tanggal Berlakunya
Beberapa daerah juga sudah menerapkan dan memberlakukan aturan baru itu untuk para pendatang.
Diantaranya Jakarta, Bali dan beberapa kota besar lain.
Tak hanya itu, beberapa bandara dan stasiun juga memberlakukan syarat wajib ini.
Pemerintah kini mengganti syarat untuk bepergian ke luar kota, dari membawa hasil rapid test antibodi menjadi rapid test antigen.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar