GridFame.id- Sempat membuat geger dan perdebatan dari beberapa kalangan mengenai PCR yang diwajibkan untuk syarat perjalanan.
Ternyata, info terbarunya tes PCR tidak disyaratkan untuk semua calon penumpang transportasi umum.
Bagaimana bisa?
Setelah resmi menurunkan harga tes PCR, mengubah masa berlakunya kini pemerintah Indonesia juga menyusul untuk menetapkan aturan berbeda bagi calon penumpang yang gunakan transportasi umum.
Seperti diketahui, ada perubahan aturan yang diubah pemerintah mengenai syarat perjalanan.
Terdapat dalam Inmedagri Nomor 53, yang mengatur masa berlaku tes PCR 2x24 jam.