Adapun, masa berlaku Inmendagri Nomor 55 adalah sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA menjelaskan alasannya.
Syafrizal mengungkapkan, pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan dalam rangka evaluasi perpanjangan PPKM.
Dengan demikian, akan kembali terbit Inmendagri baru.
"Benar demikian (akan ada Inmendagri baru). Perubahan kebijakan berdasarkan evaluasi dilakukan dua minggu," ujar Syafrizal dikutip Kompas.
Baca Juga: Kenapa Baru Tahu, Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Buat Mesin Cuci Cepat Rusak, Apa Saja?
***