Tak semua moda transportasi wajib PCR
Aturan tersebut kemudian diganti dengan Inmendagri Nomor 55 pada (28/10/2021) yang memperbolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Perubahan juga terdapat dalam kebijakan pemerintah yang sebelumnya memberlakukan syarat wajib tes PCR untuk semua moda transportasi.
Kini dalam Inmendagri Nomor 55 ditegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana berita yang sempat beredar sebelumnya.
Syarat tes PCR hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh dengan menggunakan pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.
Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh di Jawa-Bali yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.