GridFame.id- Pelamar CPNS 2021 yang telah berhasil melalui tahap SKD, selanjutnya akan dilanjutkan untuk mengikuti SKB.
Untuk diketahui, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPN tahap 1 akan dilaksanakan mulai 15-28 November 2021.
Ini berlaku baik instansi pusat maupun instansi daerah, yang nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Selain materi SKB dengan CAT yang diselenggarakan BKN, materi SKB juga data berupa tes lain yang sesuai dengan jabatan.
SKB sendiri berfungsi mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar
Lalu apa yang harus dipelajari dan dipahami peserta SKB dan bagaimanakah kisi-kisinya?
Baca Juga: Gaji PNS 2022 Akan Naik, Bakal Ada Kabar Baik Lagi Soal Tunjangan!
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) kisi-kisi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan kebijakan Panselnas.
"Terkait dengan kisi-kisi soal SKB, kisi-kisi ini nantinya akan dikelurkan oleh Panselnas dalam hal ini adalah Pak Menteri melalui Surat Edaran Menteri PANRB," ujar Suharmen Deputi BKN mengutip Tribun.
Dirinya menyampaikan kisi-kisi tersebut masih dalam proses pematangan dan pihaknya berharap akan disampaikan dalam waktu dekat ini.
"Mudah mudahan tidak dalam waktu yang lama kisi-kisi ini sudah bisa disampaikan ke masyarakat sehingga nanti sudah tau apa yang harus dipelajari," kata dia.
“Karena kalau tidak nanti akan sangat mengambang dan materi yang dipelajari jadi sangat luas," sambungnya.
Kata BKN terkait kisi-kisi SKB
Sementara itu, BKN melalui akun Instagram resminya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut.
“Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.
Penilaian
Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain seperti disebutkan di atas, setelah mendapat persetujuan menteri.
Jika Instansi Pusat melaksanakan SKD tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
***
Source | : | Instagram,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar