Membuat akta kelahiran bagi orang dewasa sangat mudah.
Pengajuannya bisa dilakukan di kantor Kecamatan atau kantor Dispendukcapil setempat.
Tentunya, jika ingin membuat akte kelahiran orang dewasa, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Secara umum, persyaratan akte kelahiran dewasa hampir sama dengan akte kelahiran pada umumnya.
Melansir indonesiabaik.id, ini dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa:
- Formulir F-201
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT dan RW
- Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik
- Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)
- Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Baca Juga: Bolehkah Perpanjang SIM Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar