Syarat khusus mendapatkan KPR
1. Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;
2. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta;
3. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta;
4. Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan;
5. Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan;
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar