GridFame.id- BPJS Ketenagakerjaan kini memfasilitasi bagi para pesertanya dalam pembiyaaan rumah, simak cara lengkapnya di bawah ini.
Bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah.
Pembiayaan ini berupa Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah untuk rumah tapak dan rumah susun. Selain berupa KPR, BPJS memfasilitasi pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT).
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Lantas bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan?
Melansir dari laman btn.co.id berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat umum
1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun;
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP);
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK);
Syarat khusus mendapatkan KPR
1. Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri;
2. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta;
3. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta;
4. Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan;
5. Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan;
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar