Berikut rincian ketentuan pengecualian kendaraan selama ganjil genap 2-15 November 2021 (SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021)
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, dan
c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar