9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional;
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19;
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19;
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar