GridFame.id- Aturan ganjil genap kembali diperpanjang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor kendaraan di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, putusan tersebut tertuang dalam SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 dalam upaya mengendalikan lalu lintas dan mobilitas selama masa PPKM.
“Sementara ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 tahun 2021,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Secara umum, tidak terdapat perubahan pada jumlah ruas jalan dan waktu dalam pemberlakuan ganjil genap.
Masih berlaku di 13 titik pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat
Sementara pada akhir pekan, ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata di Ibu Kota mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
“ Pada 5-7 November 2021 dan 15-14 November 2021, tiga lokasi wisata di DKI Jakarta berlaku ganjil genap mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB,” sambungnya.
Dirinya juga menghimbau pengguna jalan untuk bisa menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu, ikuti petunjuk petugas di lapangan,s erta mengutamakan keselamatan di jalan
Adapun enis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, seperti sepeda motor, kendaraan listrik, sampai ke kendaraan penanganan Covid-19.
Berikut rincian ketentuan pengecualian kendaraan selama ganjil genap 2-15 November 2021 (SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021)
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
6. Sepeda motor;
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, dan
c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI;
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI;
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional;
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19;
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19;
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen;
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik;
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar