Adapun yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah:
1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini sampai dengan tingkat menengah atas atau sederajat baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer
2. Tenaga kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali Dokter.
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Cara dapat voucher tiket kereta gratis
Voucher dapat diambil pada periode 7-29 November 2021 di loket atau customer service pada 12 Stasiun yaitu:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api, Simak Syaratnya Orang Tua Wajib Scan PeduliLindungi
- Stasiun Madiun
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Jember
- Stasiun Medan
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Tanjung Karang
Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar