GridFame.id - Libur jelang Natal dan Tahun Baru 2021 semakin dekat, apakah bisa mudik?
Mudik dan liburan sudah menjadi agenda tahunan bagi masyadakat Indonesia jelang Natal dan libur tahun baru.
Sayangnya belum lama ini, Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait izin bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Juga Harus Rapid Antigen? Simak Buat yang Mau Mudik Natal dan Tahun Baru!
Demi menghentikan pertambahan jumlah pasien Covid-19, Pemerintah berlaku tegas dengan sistem keluar masuk antar kota.
Bukan hanya bepergian melalui kendaraan pribadi, syarat wajib ini juga berlaku untuk transportasi umum seperti kereta api.
Bagi para penumpang kereta api yang hendak ke luar kota harus tahu bahwa kini KAI menerapkan syarat utama yakni menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Aturan itu akan mulai diberlakukan besok, Selasa (22/12/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar