Dilansir dari Kompas.com, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mewajibkan seluruh penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini akan mulai diberlakukan besok, Selasa 22 Desember 2020 – 8 Januari 2021 mendatang.
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI, Senin (21/12/2020), aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Keluar Kota, Ini Perbandingan Harta Rapid Antigen, Antibodi, dan PCR
Baca Juga: Jangan Nekat Mudik ke Solo Saat Libur Akhir Tahun Jika Tak Mau Dikarantina 14 Hari di Benteng Vastenburg!
"SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” kata EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.
Dadan juga menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Selain wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes rapid antibodi non-reaktif, pelanggan KA Jarak Jauh juga bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Adapun, kedua syarat tersebut tidak berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh berusia di bawah 12 tahun.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar